Senin, 28 Juli 2014
Aliran Khawarij
Secara bahasa arti dari kata Khawarij adalah orang yang keluar. Aliran ini muncul pada saat Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, mereka memisahkan diri dari pasukan Ali bin Abi Thalib karena mereka tidak mau berdamai dengan Muawiyah pada saat perang Siffin. Mereka menganggap orang-orang yang menyetujui perdamaian antara pihak Khalifah Ali dengan pihak Mu'awiyah adalah orang kafir yang halal darahnya. Mereka beranggapan bahwa Mu'awiyah telah kafir karena mempermainkan kitabullah, dan pihak Khalifah Ali berdosa besar karena telah meragukan kebenaran yang diperjuangkan. Akhirnya pecahlah perang antara pihak Khawarij dan pihak Khalifah Ali yang dikenal dengan perang Nahwaran yang dimenangkan oleh pihak Khalifah Ali.
Aliran Mu'awiyah pun terpecah menjadi menjadi beberapa Aliran, diantaranya adalah Al-Azariqoh, An-Najdah, Al-'Ajaridah, Ash-Shufriyyah, dan Al-Ibadiyyah. Aliran terakhir ini yang paling moderat diantara aliran Khawarij dan masih terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Umman dan Arabia Selatan.
Aliran Khawarij ini mempunyai beberapa pendapat, diantaranya adalah
- Pelaku dosa besar adalah kafir
- Imam bisa dari suku apa saja yang terpenting adalah dia sanggup menjalankannya dengan baik.
- Keluar dari Imam adalah wajib, jika Imam sudah tak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
- Orang yang tidak sepaham dengan mereka boleh ditahan, ditawan, dijadikan budak atau dibunuh, walaupun anak dan istri sendiri.
- Anak-anak orang kafir berada di neraka.
- tidak mengakui adanya hukum rajam karena tidak ada di dalam Al-Qur'an.
- Surat Yusuf bukan termasuk Al-qur'an karena mengandung cerita cinta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar