Secara bahasa fiqih artinya
pemahaman yang dalam akan suatu hal. Ilmu fiqih adalah ilmu yang mendalami dan membahas
hukum-hukum dalam Islam, juga ilmu-ilmu yang mengatur aspek kehidupan manusia
pribadi, masyarakat, juga hubungan manusia dengan Tuhannya. Ilmu fiqih juga
mencakup dalam penetapan hukum-hukum syar’iyyah. Seseorang yang sudah memahami
ilmu fikih disebut fakih. Ilmu fiqih sendiri didasarkan dari beberapa hal,
yaitu :
1 1. Al-quran, kitab suci umat Islam
2 2. As-sunnah, semua perkataan, tindakan, dan
pengabdian Nabi Muhammad SAW.
3 3. Al-Ijma’, kesepakatan para ulama.
4 4. Al-Qiyas, penetapan hukum yang tidak ada
dalilnya, akan tetapi masih sama atau masih memiliki kesamaan hukum.
Ilmu fiqih
berkembang sesuai perjalanan sejarahnya, karena perbedaan permasalahan yang
dihadapi pada setiap masanya. Pada masa Nabi Muhammad SAW ilmu fiqih didasarkan
sepenuhnya terhadap As-sunnah dan wahyu yang turun. Yang kedua adalah pada masa
khulafaur rasyidin, di masa ini ilmu fiqih didasarkan dari Al-qur’an,
Al-hadist, dan juga Ijtihad dari para sahabat Nabi yang masih hidup. Nabilah
yang selalu memberikan keputusan akhir dari setiap perbedaan pendapat yang
terjadi diantara para sahabat. Dalam hal-hal yang bukan merupakan masalah pokok
syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan
musyawarah dan kemaslahatan umat.
Setelah Nabi
meninggal ilmu fiqih berkembang pada masa Kulafaur Rasyidin. Pada masa
kekhalifahan Abu bakar dan Umar bin Khatab jika ada permasalahan yang hukumnya
tidak ditemukan dalam Al-qur’an dan As-sunnah, sang khalifah bermusyawarah
dengan para sahabat, dan keputusan dari para sahabat ini menjadi ijma’ yang
harus diikuti secara mutlak dan bisa dijadikan hujjah.
Pada masa
kekhalifahan Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib Islam berkembang luas
karena wilayah kekuasaan umat Islam bertambah, lalu ilmu fiqih berkembang
sesuai dengan budaya dan kemaslahatan pada daerah-daerah kekuasaan Islam.mulailah terjadi perbedaan
pendapat dan muncul berbagai faham-faham yang berbeda. Di masa ini islam
terbagi menjadi 3 golongan, yaitu sunni, syiah, dan kawarij.
Adapun
ijtihad setelah masa kulafaur rasyidin, ada ijtihad dari para tabiin, yaitu
para murid sahabat-sahabat Nabi. Adapun yang telah disumbangkan oleh para
tabiin kepada Islam adalah pengumpulan riwayat hadist dan fatwa para sahabat
dan beridtihaj untuk permasalahan yang belum diketahui hukumnya oleh para
sahabat.
Dari masa ke
masa ilmu fiqih berkembang, dan munculah fatwa-fatwa baru dari para ahli fiqih,
seperti : Imam Abu Hanifah (80-150 H), Imam
Malik bin Anas (93-179 H), Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafii (150-204 H), Imam
Ahmad bin Hanbal (164-241 H). Di Indonesia ilmu fiqih sendiri diajarkan
di lembaga non formal seperti di pesantren, dan juga di lembaga pendidikan
formal seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah
Aliyah. Di Indonesia sendiri mahzab yang banyak dipakai adalah
mahzab Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafii.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar