Minggu, 18 Mei 2014

Ilmu fiqih





Secara bahasa fiqih artinya pemahaman yang dalam akan suatu hal. Ilmu fiqih adalah ilmu yang mendalami dan membahas hukum-hukum dalam Islam, juga ilmu-ilmu yang mengatur aspek kehidupan manusia pribadi, masyarakat, juga hubungan manusia dengan Tuhannya. Ilmu fiqih juga mencakup dalam penetapan hukum-hukum syar’iyyah. Seseorang yang sudah memahami ilmu fikih disebut fakih. Ilmu fiqih sendiri didasarkan dari beberapa hal, yaitu : 

1   1. Al-quran, kitab suci umat Islam
2   2. As-sunnah, semua perkataan, tindakan, dan pengabdian Nabi Muhammad SAW.
3   3. Al-Ijma’, kesepakatan para ulama.
4   4. Al-Qiyas, penetapan hukum yang tidak ada dalilnya, akan tetapi masih sama atau masih memiliki kesamaan hukum.

Ilmu fiqih berkembang sesuai perjalanan sejarahnya, karena perbedaan permasalahan yang dihadapi pada setiap masanya. Pada masa Nabi Muhammad SAW ilmu fiqih didasarkan sepenuhnya terhadap As-sunnah dan wahyu yang turun. Yang kedua adalah pada masa khulafaur rasyidin, di masa ini ilmu fiqih didasarkan dari Al-qur’an, Al-hadist, dan juga Ijtihad dari para sahabat Nabi yang masih hidup. Nabilah yang selalu memberikan keputusan akhir dari setiap perbedaan pendapat yang terjadi diantara para sahabat. Dalam hal-hal yang bukan merupakan masalah pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan umat.
Setelah Nabi meninggal ilmu fiqih berkembang pada masa Kulafaur Rasyidin. Pada masa kekhalifahan Abu bakar dan Umar bin Khatab jika ada permasalahan yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al-qur’an dan As-sunnah, sang khalifah bermusyawarah dengan para sahabat, dan keputusan dari para sahabat ini menjadi ijma’ yang harus diikuti secara mutlak dan bisa dijadikan hujjah.
Pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib Islam berkembang luas karena wilayah kekuasaan umat Islam bertambah, lalu ilmu fiqih berkembang sesuai dengan budaya dan kemaslahatan pada daerah-daerah  kekuasaan Islam.mulailah terjadi perbedaan pendapat dan muncul berbagai faham-faham yang berbeda. Di masa ini islam terbagi menjadi 3 golongan, yaitu sunni, syiah, dan kawarij.
Adapun ijtihad setelah masa kulafaur rasyidin, ada ijtihad dari para tabiin, yaitu para murid sahabat-sahabat Nabi. Adapun yang telah disumbangkan oleh para tabiin kepada Islam adalah pengumpulan riwayat hadist dan fatwa para sahabat dan beridtihaj untuk permasalahan yang belum diketahui hukumnya oleh para sahabat.
Dari masa ke masa ilmu fiqih berkembang, dan munculah fatwa-fatwa baru dari para ahli fiqih, seperti : Imam Abu Hanifah (80-150 H), Imam Malik bin Anas (93-179 H), Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafii (150-204 H), Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H). Di Indonesia ilmu fiqih sendiri diajarkan di lembaga non formal seperti di pesantren, dan juga di lembaga pendidikan formal seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Di Indonesia sendiri mahzab yang banyak dipakai adalah mahzab Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafii.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar